1. Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban memproduksi MBT Arak sesuai izin usaha industri dan menerapkan proses fermentasi dan/atau destilasi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
2. Produsen yang membeli hasil produksi tanpa ijin dan tidak mempedomani standar harga batas bawah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.
3. Produsen, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung MBT Arak yang tidak memiliki izin edar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif.
4. Penjual MBT Arak yang tidak melaksanakan ketentuan penjualan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.