For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pengesahan Agreement On The Network Of Aquaculture Centres In Asia And The Pacific As Amended By The Governing Council At Its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan Mengenai Jaringan Pusat-Pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana diamendemen oleh Dewan Pengatur Pada Pertemuan Ke-14, Pada Tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar)

Also known as: PERPRES 72/2005 · PERPRES No. 72 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 November 2005Publication Date:16 November 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement On The Network Of Aquaculture Centres In Asia And The Pacific As Amended By The Governing Council At Its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan Mengenai Jaringan Pusat-Pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana diamendemen oleh Dewan Pengatur Pada Pertemuan Ke-14, Pada Tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2005
Publication Date16 November 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific yang telah diamendemen oleh Dewan Pengatur pada pertemuan ke-14 di Yangon, Myanmar. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan akuakultur di Asia dan Pasifik serta pembangunan akuakultur di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris dari Agreement tersebut menjadi acuan utama apabila terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan bahasa Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)