on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Also known as: Permen PANRB 2/2026 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2026 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum melalui pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pengelolaan pemilihan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kedudukan Penata Kelola Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis fungsional di lingkungan Kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jabatan ini diklasifikasikan dalam rumpun manajemen dengan kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini mencakup pengelolaan tahapan pemilihan umum, baik sebelum, selama, maupun setelah penyelenggaraan pemilihan umum.
Terkait persyaratan dan mekanisme, peraturan ini mengatur tata cara pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Setiap mekanisme pengangkatan mewajibkan pemenuhan kualifikasi pendidikan, integritas, predikat kinerja, serta kelulusan uji kompetensi. Selain itu, peraturan ini menetapkan Sekretariat Jenderal KPU sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab atas penyusunan standar kompetensi, pedoman formasi, serta pengembangan profesi. Penata Kelola Pemilihan Umum juga diwajibkan untuk menjadi anggota organisasi profesi yang akan difasilitasi pembentukannya oleh instansi pembina.