For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 5/2012 · Perda Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:10 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date-
Publication Date10 Februari 2012
Place of EnactmentMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pontianak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian dan Penggunaan Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pontianak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, estetika, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum dalam pelaksanaan pengendalian menara telekomunikasi dan mendukung otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib mengacu pada Cell Plan Menara Telekomunikasi.
  • Penetapan zona pembangunan menara disesuaikan dengan penataan ruang, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan usaha.
  • Pemanfaatan menara telekomunikasi existing diwajibkan sebelum membangun yang baru.
  • Menara telekomunikasi harus digunakan bersama (Menara Bersama Telekomunikasi), kecuali untuk jaringan utama atau daerah yang belum terlayani atau tidak layak ekonomis.
  • Pembangunan menara harus sesuai standar keamanan lingkungan dan konstruksi.
  • Menara harus dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, dll.) dan identitas hukum yang jelas.
  • Penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain untuk menggunakan menara bersama.
  • Penggunaan menara bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dicatatkan kepada Pemerintah Daerah.
  • Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki rekomendasi pengusahaan menara, IMB Menara, Izin Gangguan (HO) Menara, dan Izin Operasional Menara.
  • Diatur mengenai retribusi IMB menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

1. Ijin yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian dan Penggunaan Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupaten Pontianak dan peraturan lain sebelumnya tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah sebelum disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur Peraturan Daerah ini. 3. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana induk menara bersama telekomunikasi daerah diprioritaskan digunakan sebagai menara bersama. 4. Menara telekomunikasi yang telah berdiri sebelum peraturan ini ditetapkan dan belum memiliki perijinan wajib melengkapi perijinan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini berlaku. 5. Apabila pemilik menara tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, izin dapat dibekukan dengan penyegelan menara. 3. Jika pembekuan izin tidak diindahkan, izin dapat dicabut dan menara dibongkar. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan (Pasal 21 ayat (1) huruf b, c, dan d) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 5. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.