For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 13/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2006Publication Date:5 Desember 2006
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date05 Desember 2006
Publication Date05 Desember 2006
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-030/MK-7/2004. Selain itu, kewenangan terkait izin kerja dan pembinaan pelatihan tenaga kerja asing merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 2004 yang telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan peraturan yang sudah tidak relevan.

(-)

(-)