For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Kendaraan Daerah Tingkat II Sopeng

Also known as: Keppres 45/1961 · Keppres No. 45 Tahun 1961 · Keppres Nomor 45 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Pajak Kendaraan Daerah Tingkat II Sopeng
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Swantara Tingkat II Soppeng mengenai pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 Agustus 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)