Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan PBG.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang dan selaras dengan lingkungannya. Retribusi PBG dipungut untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi bangunan, penegakan hukum, dan penatausahaan PBG.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Objek retribusi meliputi layanan konsultasi standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
- Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG.
- Struktur Perhitungan dan Besaran Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan formula yang mempertimbangkan luas bangunan, indeks lokalitas, standar harga satuan, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan terbangun.
- Pemungutan, Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Diatur tata cara pemungutan, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Sanksi Administratif: Dikenakan bunga jika tidak membayar tepat waktu.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang berwenang dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik.