For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 11/2019 · Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 180) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 144), kecuali yang mengatur mengenai: Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya; Rumah Sakit Umum Daerah Dewi Sartika; Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2019 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peraturan perundang-undangan baru terkait pedoman nomenklatur, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah, serta hasil evaluasi kelembagaan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Perubahan ini bertujuan untuk mengatur kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan Pasal 6 yang mengatur susunan Perangkat Daerah berdasarkan jenis, tipologi, dan tugas atau Urusan Pemerintahan Daerah. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja, Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran), Badan-Badan (Pendapatan Daerah, Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik), dan Kecamatan-Kecamatan.

1. Sebelum pengisian formasi jabatan pada Perangkat Daerah yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan, maka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan oleh Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. 3. Pengisian formasi jabatan pada perangkat daerah yang diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat awal bulan Januari Tahun 2020.

(-)