For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 2/2014 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:20 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date-
Publication Date20 Desember 2014
Place of EnactmentMagetan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk menggali sumber pendapatan asli desa, menyelamatkan kekayaan desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Pendirian BUM Desa didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, dengan tujuan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat desa yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pendirian BUM Desa melalui musyawarah desa dan penetapan dengan peraturan desa, yang memuat maksud dan tujuan, nama tempat dan kedudukan wilayah usaha, asas, fungsi, jenis usaha, permodalan, kepengurusan dan organisasi, kewajiban dan hak, serta penetapan dan penggunaan hasil usaha dan laba.
  2. Organisasi pengelola BUM Desa yang terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri atas penasihat (ex-officio oleh Kepala Desa) dan pelaksana operasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
  3. Tugas dan kewenangan penasihat untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional, serta tugas pelaksana operasional untuk mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  4. Pengelolaan BUM Desa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional.
  5. Jenis-jenis usaha BUM Desa meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan/atau industri kecil dan rumah tangga, yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  6. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan dapat ditambah dengan penyertaan modal masyarakat desa.

1. Modal BUM Desa yang berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah serta yang berasal dari dana bantuan, yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus dicatat oleh Pemerintah Desa sebagai kekayaan desa. 2. Segala bentuk kegiatan usaha yang dikelola oleh Pemerintah Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan sebagai kegiatan BUM Desa sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. BUM Desa atau sebutan lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)