For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Also known as: Permenlu 26/2020 · Permenlu No. 26 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2021Publication Date:22 Desember 2020
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date01 Maret 2021
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP, pengelolaan, penetapan izin penggunaan, pencairan dana, serta pemantauan dan pengawasan PNBP. PNBP diperoleh dari pelayanan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Wajib Bayar untuk menyetorkan PNBP ke Kas Negara dan mengatur mekanisme pengembalian dana jika terjadi kelebihan pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab pejabat terkait dalam pengelolaan PNBP, termasuk Bendahara Penerimaan dan petugas penerimaan.

(-)

(-)