For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH SEMERU

Also known as: Perda Kabupaten Lumajang 3/2018 · Perda Kabupaten Lumajang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 April 2018Publication Date:18 April 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH SEMERU
LocationPemerintah Kabupaten Lumajang
Effective Date18 April 2018
Publication Date18 April 2018
Place of EnactmentLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang kepada Perusahaan Daerah (PD) Semeru. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat permodalan PD Semeru agar dapat bersaing dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah, pelayanan kepada masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat. Modal dasar PD Semeru ditetapkan sebesar Rp11.000.000.000, dengan modal disetor sampai 31 Desember 2017 sebesar Rp2.500.000.000. Pemerintah Daerah dapat melakukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp8.500.000.000 yang direncanakan pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal dibagi antara Pemerintah Daerah dan PD Semeru masing-masing 50%. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PD Semeru secara berkala.

(-)

(-)