on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker dan Semen
Also known as: Permenperin 12/2025 · Permenperin No. 12 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor Semen Clinker dan Semen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan Semen Clinker dan Semen sebagai bahan baku industri dan material konstruksi di dalam negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur proses impor komoditas tersebut.
Kewenangan penerbitan Pertek didelegasikan Menteri Perindustrian kepada Direktur Jenderal. Pertek hanya dapat diterbitkan paling banyak satu kali dalam satu tahun takwim dan berlaku selama satu tahun takwim. Perusahaan API-P hanya dapat mengimpor Semen Clinker sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, sementara Perusahaan API-U hanya dapat mengimpor Semen untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri.
Perusahaan yang mengajukan permohonan Pertek harus memenuhi persyaratan yang meliputi pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di SIINas, dan menyampaikan data industri secara berkala. Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen. Jika tidak sesuai, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki. Direktur Jenderal menerbitkan Pertek atau penolakan dengan mempertimbangkan kebutuhan, penyerapan produksi dalam negeri, realisasi impor/produksi, dan neraca penyediaan dan permintaan nasional.
Perubahan Pertek dapat diajukan jika terdapat perubahan data atau penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, penggunaan Semen Clinker (bagi API-P), dan distribusi Semen (bagi API-U) secara elektronik. Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Impor Semen Clinker atau Semen.