on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Also known as: PP 27/2004 · PP No. 27 Tahun 2004 · PP Nomor 27 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yang mengatur tata cara pelaksanaan paten oleh Pemerintah. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan paten yang dianggap penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau untuk kepentingan masyarakat yang mendesak. Pemerintah dapat melaksanakan paten sendiri atau menunjuk pihak ketiga, dengan syarat pihak ketiga memiliki fasilitas dan kemampuan yang memadai. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah mencakup bidang pertahanan seperti senjata dan perlengkapan militer, serta bidang kesehatan dan pertanian seperti produk farmasi dan kimia. Proses pengajuan pelaksanaan paten dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada Menteri, yang kemudian disampaikan kepada Presiden untuk persetujuan. Pelaksanaan paten ini harus tetap menghormati hak Pemegang Paten dengan memberikan imbalan yang wajar.