For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 10/2024 · Peraturan BRIN No. 10 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2024Publication Date:5 Desember 2024
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date16 Desember 2024
Publication Date05 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakangnya adalah untuk mengurangi kesenjangan kompetensi ASN dan memperkuat kompetensi pegawai melalui tugas belajar dan pelatihan.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tugas belajar pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri, persyaratan bagi PNS untuk ditetapkan sebagai PNS tugas belajar, prosedur pengusulan dan penetapan, kewajiban dan hak PNS tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, cuti akademik, pembatalan dan pemberhentian tugas belajar, pengalihan status kepegawaian PNS, ganti kerugian negara, tugas belajar berkelanjutan, program rekognisi pembelajaran lampau, dan pascasarjana berbasis riset.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pelatihan yang terdiri dari pascadoktoral, periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri, dan pelatihan lain sesuai kompetensi. Persyaratan bagi ASN untuk ditetapkan sebagai pegawai pelatihan, prosedur pengajuan, kewajiban dan hak pegawai pelatihan, jangka waktu pelatihan, mekanisme pengajuan, pembatalan dan pemberhentian pelatihan, serta pengalihan status kepegawaian PNS juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur pendanaan tugas belajar dan pelatihan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran lain dari pemberi beasiswa. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas belajar dan pelatihan. Penilaian kinerja pegawai tugas belajar dan pelatihan ditetapkan berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja.

1. Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Ganti kerugian negara atas pelaksanaan Tugas Belajar yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Badan tentang Tugas Belajar dan Pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini.

(-)