on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 1/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah belum optimalnya pengaturan perparkiran yang ada dalam peraturan daerah sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan perparkiran, termasuk pengaturan, penerbitan izin, pembangunan fasilitas, kerjasama dengan pihak lain, pemungutan retribusi dan pajak parkir, serta perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan perparkiran. Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan tempat parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyelenggara parkir, termasuk kewajiban menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis, melengkapi fasilitas parkir, memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta menjaga keamanan kendaraan yang diparkir. Setiap bangunan umum wajib menyediakan tempat parkir berdasarkan standar kebutuhan. Penyelenggara parkir di luar ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari Walikota dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.