For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Also known as: Perda Kota Malang 2/2019 · Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2019Publication Date:12 Juli 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date12 Juli 2019
Publication Date12 Juli 2019
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan pemerintah daerah kota terkait manajemen pendidikan, khususnya pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan daerah provinsi, serta pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal yang menjadi kewenangan daerah kota. Perubahan ini juga mencakup pemberian perizinan pendidikan, di mana kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya pada penerbitan izin pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan kewajiban Pemerintah Daerah dalam Pasal 5, penambahan Pasal 5A mengenai hak Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, penghapusan dan perubahan Pasal 7 mengenai kewajiban masyarakat, perubahan Pasal 11 mengenai kewajiban peserta didik, perubahan Pasal 19 mengenai program wajib belajar, penghapusan Pasal 21, perubahan Pasal 22 mengenai jenis pendidikan, perubahan Pasal 31 mengenai penerimaan peserta didik baru, perubahan Pasal 33 mengenai PPDB, perubahan Pasal 37 mengenai kurikulum, penambahan Pasal 37A mengenai kegiatan pengembangan karakter, perubahan Pasal 38 mengenai pertanggungjawaban pengelolaan pendidikan, perubahan Pasal 41 mengenai biaya pendidikan, perubahan Pasal 46 mengenai dana pendidikan, perubahan Pasal 48 mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, perubahan Pasal 49 mengenai pendidikan inklusif, perubahan Pasal 52 mengenai Standar Nasional Pendidikan, perubahan BAB XVIII mengenai Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, perubahan Pasal 53 mengenai peran masyarakat, perubahan Pasal 54 mengenai Dewan Pendidikan, perubahan Pasal 55 mengenai Komite Sekolah, penambahan Pasal 56A mengenai penggalangan dana oleh Komite Sekolah, perubahan Pasal 64 mengenai pengawasan, penambahan Pasal 64A mengenai pengawasan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan peserta didik, penambahan Pasal 65A mengenai pemanfaatan barang milik daerah, dan perubahan Pasal 71 mengenai sanksi administratif.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2), dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan dan/atau peringatan tertulis.