on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tahun 2005 - 2025
Also known as: Perda Provinsi Papua 21/2013 · Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tahun 2005-2025 (RPJPD) menetapkan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Papua dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah dalam kerangka dan tujuan nasional. Tujuannya adalah memberikan gambaran umum tentang keadaan yang diinginkan pada akhir tahun 2025, menjabarkan indikasi dari gambaran umum tersebut, memberikan pedoman umum untuk mencapai sasaran pembangunan dalam 4 tahapan, menjadi pedoman bagi calon Gubernur dalam menyusun visi dan misi 5 tahunan, menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, dan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial: RPJPD memuat visi Provinsi Papua yaitu “Papua yang Mandiri Secara Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Politik” dan misinya meliputi mewujudkan kemandirian sosial, budaya, ekonomi dan pengembangan wilayah, politik, dan masyarakat asli Papua. Arah kebijakan pembangunan daerah periode 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Provinsi Papua. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat Visi, Misi dan Program Gubernur. Gubernur yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.