For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian PSU perumahan. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, perawatan, dan pengelolaan PSU perumahan agar pemanfaatannya sesuai dengan fungsi dan selaras dengan kepentingan umum, serta menjamin kepastian pemenuhan hak/kebutuhan masyarakat akan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Peraturan ini mengatur penyediaan PSU oleh pengembang perumahan, yang meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum). Pengembang wajib menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun). Penyediaan sarana pemakaman dapat berupa lahan TPU atau konversi dalam bentuk uang yang disetorkan ke kas daerah.

Proses penyerahan PSU melibatkan Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Bupati untuk memeriksa persyaratan umum, teknis, dan administrasi. PSU yang layak diterima ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dicatat sebagai aset daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan PSU yang telah diserahkan, dan dapat bekerjasama dengan pihak lain. Masyarakat juga dilibatkan dalam pengelolaan PSU melalui pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian.

1. Pengembang perumahan yang telah memperoleh izin dan sedang melakukan pembangunan perumahan kurang dari 30% (tiga puluh persen) sebelum berlakunya peraturan daerah ini tetap dikenakan kewajiban melakukan penyerahan PSU perumahan.

1. Pengembang yang tidak menyerahkan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. denda administratif; dan/atau e. penghentian kegiatan usaha dan pencabutan izin.