For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 7/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:27 September 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date27 September 2019
Publication Date27 September 2019
Place of EnactmentSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bangka. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang perlu dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil, kebebasan, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus. Anak juga memiliki kewajiban untuk bertakwa kepada Tuhan, menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, serta menjaga nama baik keluarga dan negara.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, masyarakat, keluarga, orang tua/wali, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan terbaik anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Masyarakat berkewajiban melakukan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah. Keluarga dan orang tua/wali berkewajiban merawat, mendidik, dan melindungi anak, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Dunia usaha berkewajiban memberikan kontribusi pendanaan dan menyediakan sarana prasarana untuk meningkatkan tumbuh kembang anak.
  3. Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi berbagai bidang, seperti perlindungan di bidang sipil dan kebebasan, agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Setiap bidang memiliki layanan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus yang spesifik.
  4. Peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan anak, termasuk penyediaan rumah aman, pembentukan pusat pelayanan terpadu anak, pendirian panti asuhan, dan pemberian bantuan hukum serta beasiswa.
  5. Pembentukan forum partisipasi anak sebagai representasi anak di Kabupaten Bangka, serta pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (KELANA), dan Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan perlindungan anak, evaluasi, pelaporan, pertanggungjawaban, dan larangan-larangan yang bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.

(-)

1. Setiap orang atau badan/lembaga/organisasi yang melanggar ketentuan Pasal 44, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana lain yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak anak dikenakan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan Anak.