Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Bangka. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang perlu dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil, kebebasan, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus. Anak juga memiliki kewajiban untuk bertakwa kepada Tuhan, menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, serta menjaga nama baik keluarga dan negara.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten, masyarakat, keluarga, orang tua/wali, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan terbaik anak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Masyarakat berkewajiban melakukan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah. Keluarga dan orang tua/wali berkewajiban merawat, mendidik, dan melindungi anak, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Dunia usaha berkewajiban memberikan kontribusi pendanaan dan menyediakan sarana prasarana untuk meningkatkan tumbuh kembang anak.
- Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi berbagai bidang, seperti perlindungan di bidang sipil dan kebebasan, agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Setiap bidang memiliki layanan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus yang spesifik.
- Peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan anak, termasuk penyediaan rumah aman, pembentukan pusat pelayanan terpadu anak, pendirian panti asuhan, dan pemberian bantuan hukum serta beasiswa.
- Pembentukan forum partisipasi anak sebagai representasi anak di Kabupaten Bangka, serta pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Kecamatan Layak Anak (KELANA), dan Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA.
Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan perlindungan anak, evaluasi, pelaporan, pertanggungjawaban, dan larangan-larangan yang bertujuan untuk melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.