For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 27/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 27 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2006Publication Date:31 Agustus 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeuangan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date31 Agustus 2006
Publication Date31 Agustus 2006
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Kas Desa, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini menyatakan tidak berlaku: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, kecuali ketentuan yang mengatur tanah Kas Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa di Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, yang ditetapkan melalui Peraturan Desa setelah dievaluasi oleh Bupati. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, yang pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Bupati. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan mengenai Kas Desa tetap berlaku kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.

(-)