Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa di Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, yang ditetapkan melalui Peraturan Desa setelah dievaluasi oleh Bupati. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, yang pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Bupati. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.