Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla. Tujuannya adalah sebagai dasar verifikasi dan validasi Informasi Titik Panas atau informasi Karhutla, menekan terjadinya kebakaran yang lebih luas melalui upaya pemadaman dini, membantu perencanaan kebutuhan tenaga dan sarana prasarana untuk upaya pemadaman melalui *size up*, dan mendapatkan data/informasi yang akurat dari lapangan guna memberikan dasar perhitungan luas kebakaran.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla.
- Pengecekan lapangan Informasi Titik Panas yang dilakukan melalui pengkategorian lokasi (kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani hak, hutan adat, hutan hak, taman hutan raya, hutan produksi yang dibebani izin, obyek vital nasional, areal perkebunan dan/atau pertanian dan/atau pemukiman; kawasan gambut; dan kawasan non gambut), pengkategorian titik panas (titik panas kepercayaan tinggi, titik panas kepercayaan sedang, dan titik panas kepercayaan rendah), dan penetapan prioritas sasaran pengecekan titik panas.
- Pengecekan Lapangan informasi Karhutla.
- Pelaporan hasil pengecekan lapangan.