Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
- Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD.
- Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Penyusunan APBD: APBD disusun berdasarkan RKPD, dengan memperhatikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) dan Anggaran Kas.
- Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD menyusun laporan keuangan SKPD, yang kemudian digabungkan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.