Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan kematian, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta melindungi kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat. Penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan. Upaya pencegahan meliputi pemutusan mata rantai penularan, perlindungan spesifik, pengendalian faktor risiko, dan perbaikan gizi masyarakat. Upaya pengendalian bertujuan mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyakit. Upaya pemberantasan dilakukan untuk meniadakan sumber atau agen penularan. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan penanggulangan penyakit menular yang memerlukan tindakan karantina dan/atau isolasi, melaksanakan sistem kewaspadaan dan tindakan dini untuk penyakit menular potensial wabah/KLB/KKMM, serta menyediakan akses komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat terkait penyakit menular tertentu yang telah ditetapkan sebagai wabah/KLB/KKMM. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan penyakit menular yang memerlukan tindakan karantina dan/atau isolasi, melaksanakan upaya kesehatan, memobilisasi sumber daya kesehatan, memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah dan Kabupaten/Kota.