For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral

Also known as: Permenhub 68/2019 · Permenhub No. 68 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 68 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date01 November 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral di lingkungan Kementerian. Katalog Elektronik Sektoral adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi barang/jasa sektor transportasi yang disusun dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Jenis pengadaan barang/jasa yang disusun meliputi barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya. Kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa meliputi kebutuhan oleh Kementerian, barang/jasa standar, dan kebutuhan yang bersifat berulang. Pelaku dalam sistem ini termasuk Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, dan lainnya. Tugas Menteri meliputi evaluasi barang/jasa, menetapkan pemenang, dan memberikan sanksi. Tugas ini dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro.

1. Kontrak Katalog yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kontrak Katalog.

1. Dalam hal terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan UKPBJ/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.