For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2011 tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Menjadi Kelurahan Lakorua

Also known as: Perda Kabupaten Buton 42/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 42 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Menjadi Kelurahan Lakorua
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah menjadi Kelurahan Lakorua. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kelurahan Lakorua terdiri dari Lingkungan Lakorua, Lingkungan Beau, Lingkungan Lakainsai, Lingkungan Lakoo, dan Lingkungan Walangke, yang sebelumnya merupakan dusun. Luas wilayah Kelurahan Lakorua sama dengan luas wilayah Desa Lakorua. Batas-batas wilayah Kelurahan Lakorua meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lanto, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Watorumbe Bata, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lantongau, dan sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Lianabanggai. Penetapan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin kelurahan, akan diangkat seorang Lurah dari Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Daerah atas usul Camat.

1. Dengan dibentuknya Kelurahan Lakorua, Kepala Desa serta personil Badan Perwakilan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lakorua diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 2. Perangkat Pemerintahan Desa Lakorua tetap melaksanakan tugas-tugasnya sampai ditetapkannya perangkat Pemerintah Kelurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 3. Pada saat ditetapkannya Kelurahan Lakorua maka seluruh kekayaan atau aset Desa Lakorua menjadi kekayaan Kelurahan Lakorua.

(-)