For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Also known as: PERPRES 9/2013 · PERPRES No. 9 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2013Publication Date:10 Januari 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Januari 2013
Publication Date10 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan menetapkan keberadaan SKK Migas dan Komisi Pengawas serta kewenangan pembinaan dan pengawasan Menteri (lihat Pasal 1 dan Pasal 2).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit menggantikan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden sebelumnya sebagai pengganti penuh. Namun, Peraturan Presiden ini diterbitkan sebagai tindak lanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan berkaitan erat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009) serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 yang mengatur pengalihan tugas dan fungsi (lihat bagian Menimbang dan konsideran).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat klausul yang secara langsung mengubah (amend) teks Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 atau PP Nomor 55 Tahun 2009. Posisi Perpres ini adalah mengatur penyelenggaraan pelaksanaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dalam konteks pengalihan tugas dan organisasi yang telah diputuskan/diatur sebelumnya (lihat konsideran dan Pasal 2 ayat (1)).

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan Presiden ini diundangkan pada tanggal 14 Januari 2013 dan mulai berlaku pada tanggal pengundangan (lihat bagian penutup dan Pasal 20).

    • Peraturan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 November 2012 sepanjang berkaitan dengan biaya operasional pengelolaan kegiatan usaha hulu migas (Pasal 20).

    • Pelaksanaan tugas SKK Migas diatur berlangsung sampai diterbitkannya undang‑undang baru di bidang minyak dan gas bumi (Pasal 2 ayat (1)), sehingga Perpres ini berlaku sebagai kerangka sementara sampai adanya regulasi tingkat undang‑undang yang baru.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi, dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU‑X/2012 (konsideran). Tujuannya adalah memastikan ada mekanisme kelembagaan, pengawasan, pembiayaan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengelolaan hulu migas sampai ditetapkannya undang‑undang yang baru di bidang ini (Pasal 2 ayat (1)).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Menteri wajib membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas (Pasal 1), serta menetapkan penataan organisasi, pegawai, dan aset SKK Migas sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 6).

    • SKK Migas diberi kewenangan menjalankan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dan memanfaatkan aset eks Badan Pelaksana dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 17).

    • Komisi Pengawas berkewajiban memberikan persetujuan atas kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas, melakukan pengendalian, pengawasan, evaluasi, memberi pendapat atas laporan berkala, serta memberi pertimbangan/persetujuan terkait pengangkatan/pemberhentian pimpinan SKK Migas (Pasal 4).

    • Kepala dan Pegawai SKK Migas wajib menandatangani Pakta Integritas; Kepala wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada Presiden (Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (3)).

    • Pengaturan Hak Keuangan dan Fasilitas kepada pegawai SKK Migas diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan (Pasal 15).

    • Pembiayaan Operasional berasal dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu migas; besaran diusulkan Menteri dan ditetapkan Menteri Keuangan (Pasal 18).

  • Prinsip‑prinsip Utama

    • Akuntabilitas dan pengawasan melalui pembentukan Komisi Pengawas dan laporan berkala kepada Presiden minimal 1 kali tiap 6 bulan (Pasal 4 dan Pasal 5).

    • Optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana (Pasal 17).

    • Integritas diwujudkan dengan kewajiban penandatanganan Pakta Integritas oleh pejabat dan pegawai (Pasal 9 dan Pasal 13).

    • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan dalam penataan organisasi, kepegawaian, aset serta pelaksanaan audit (Pasal 6, Pasal 16, Pasal 19).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan dan Pengangkatan Pimpinan: Kepala SKK Migas diangkat/diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Komisi Pengawas (Pasal 8 ayat (1)); untuk pertama kali Kepala ditetapkan langsung oleh Presiden (Pasal 8 ayat (2)). Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi diangkat/diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala dan setelah mendapat persetujuan Komisi Pengawas (Pasal 10).

    • Pelaporan dan Pengawasan: Komisi Pengawas memberi persetujuan atas kebijakan strategis/rencana kerja SKK Migas, melakukan pengawasan operasional, memberikan pendapat atas laporan berkala dan melaporkan kepada Presiden minimal dua kali setahun (Pasal 4–5).

    • Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia: Pegawai dapat berasal dari PNS dan non‑PNS, untuk pertama kali berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana, dengan ketentuan pensiun khusus untuk jabatan puncak (Pasal 12–13).

    • Pembiayaan: Biaya operasional berasal dari bagian negara pada setiap kegiatan usaha hulu migas; penetapan besaran biaya memerlukan usulan Menteri dan keputusan Menteri Keuangan (Pasal 18 ayat (1)–(2)).

    • Audit: Pemanfaatan aset dan pelaksanaan oleh SKK Migas tunduk pada audit sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 19).

    • Pengaturan Teknis Lanjutan: Tugas, susunan organisasi, kepegawaian, dan tata kerja SKK Migas diatur lebih lanjut oleh Menteri (Pasal 16), serta ketentuan hak keuangan/fasilitas diatur setelah pertimbangan Menteri Keuangan (Pasal 15).

Ketentuan Peralihan dan Pelaksanaan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan Presiden ini diundangkan pada 14 Januari 2013 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut; tetapi mempunyai daya laku surut sejak 13 November 2012 untuk hal yang berkaitan dengan biaya operasional pengelolaan kegiatan usaha hulu migas (Pasal 20).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • SKK Migas dibentuk sebagai satuan kerja khusus yang melanjutkan pelaksanaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas; pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2)).

    • Pemanfaatan aset eks Badan Pelaksana diberikan kepada SKK Migas dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi (Pasal 17), serta pemanfaatan tersebut tunduk pada audit (Pasal 19).

    • Biaya operasional untuk tahun 2012 menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Tahun 2012 (Pasal 18 ayat (3)).

    • Sebelum penetapan Kepala SKK Migas pertama, pelaksanaan penyelenggaraan dilakukan oleh Menteri (Pasal 8 ayat (3)). Untuk pertama kali Kepala ditetapkan langsung oleh Presiden (Pasal 8 ayat (2)).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Perpres tidak mencantumkan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian organisasi atau penyelesaian pengalihan personel selain ketentuan bahwa SKK Migas menjalankan tugas sampai diterbitkannya undang‑undang baru di bidang migas (Pasal 2 ayat (1)). Namun, ketentuan teknis lebih lanjut (mis. susunan organisasi, kepegawaian, tata kerja, dan hak keuangan) diarahkan untuk diatur lebih lanjut oleh Menteri dan ditentukan besaran biaya oleh Menteri Keuangan sehingga pelaksanaan penyesuaian bergantung pada terbitnya peraturan pelaksana tersebut (Pasal 15 dan Pasal 16 dan Pasal 18 ayat (2)).

  • Grandfathering Clauses

    • Perpres ini secara praktis mengandung ketentuan grandfathering bagi pegawai dan aset eks Badan Pelaksana, yaitu pegawai dipindah/diangkat ke SKK Migas untuk pertama kali (Pasal 13 ayat (2)) dan aset eks Badan Pelaksana dimanfaatkan oleh SKK Migas (Pasal 17), serta biaya operasional 2012 dibebankan kepada sisa anggaran eks Badan Pelaksana (Pasal 18 ayat (3)).

    • Tidak terdapat klausul grandfathering lain yang memberi pengecualian jangka panjang dari ketentuan baru; peralihan tersebut bersifat sementara sampai undang‑undang baru diberlakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi