on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kota Surakarta 9/2018 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.928.886.728.000,00, belanja sebesar Rp. 2.001.997.784.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (73.111.056.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.888.944.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 73.111.056.000,00.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2019 adalah "Pengembangan Daya Saing Kota didukung Kemandirian Masyarakat Berbasis Kearifan Budaya".
Ketentuan Substansial: