on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
Also known as: Perda Kota Metro 7/2018 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Metro. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kembali pengaturan retribusi pengendalian menara telekomunikasi setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa ketentuan tarif retribusi yang ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi-definisi terkait menara telekomunikasi, subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta jaminan keselamatan. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, yang meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berupa Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Pakai Habis. Perhitungan tarif retribusi memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh.
Selain itu, pemilik atau pengelola menara wajib mengasuransikan setiap menara yang dimiliki, meliputi asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau meninggal atau cacatnya seseorang yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atas keberadaan menara dan sarana pendukungnya.