For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 8/2015 · Perda Kabupaten Pinrang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2016Publication Date:30 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date30 Maret 2016
Publication Date30 Juni 2015
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2010 Nomor 6). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Kedudukan Protokoler, Hak Protokoler, Keprotokolan, Acara Resmi, Tata Tempat, Tata Upacara, Hak Keuangan dan Administratif, Uang Representasi, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan, APBD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kunjungan Kerja Secara Berkala, Instansi Vertikal, Dana Alokasi Umum, Penerimaan Daerah, Dana Bagi Hasil, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, dan Hari. Selain itu, dilakukan penambahan dan perubahan terkait tata upacara dalam acara resmi, termasuk upacara bendera dan bukan upacara bendera, serta tata penghormatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Diatur pula mengenai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai rumah jabatan, rumah dinas, tunjangan perumahan, kendaraan dinas, pakaian dinas, reses, perjalanan dinas, uang duka, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, dan belanja penunjang operasional pimpinan.

(-)

(-)