Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Lamandau merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD.
- Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan status bencana, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain, mengendalikan penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, dan menghimpun serta mengendalikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana.
- Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pelaksana penanggulangan bencana di daerah. BPBD bertugas membantu Bupati dalam penanggulangan bencana pada tahapan pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
- Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan informasi, serta kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana.
- Peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
- Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber dana, penggunaan dana, dan pengelolaan bantuan bencana.
- Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.