on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Angkasa Pura II
Also known as: PP 10/1998 · PP No. 10 Tahun 1998 · PP Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Angkasa Pura II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pinjaman luar negeri, dan kredit ekspor, yang digunakan untuk fasilitas bandar udara dan keselamatan penerbangan di beberapa bandar udara di Indonesia. Nilai total penambahan modal ini adalah Rp 91.150.231.722,77. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.