For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 19 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH

Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 19/2023 · Perda Kabupaten Mempawah No. 19 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2023Publication Date:12 Mei 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
LocationPemerintah Kabupaten Mempawah
Effective Date12 Mei 2023
Publication Date12 Mei 2023
Place of EnactmentMempawah

(-)

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 19 Tahun 2023 ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat dengan baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan.

Ketentuan Substansial:

  • Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di Daerah dan/atau Pemerintah Desa ke Inspektorat Daerah.
  • Sumber pengaduan dapat berasal dari perorangan, media massa, organisasi masyarakat, badan hukum, lembaga Negara, Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
  • Inspektorat Daerah melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan.
  • Jenis laporan atau pengaduan yang dapat ditangani dan ditindak lanjuti dikelompokkan sebagai berikut:
    • Indikasi penyalahgunaan wewenang; dan
    • Indikasi korupsi.
  • Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung.
  • Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan tahapan pencatatan, analisa pengaduan, pemeriksaan, dan pelaporan.

(-)

(-)