on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penguatan Identitas Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penguatan Identitas Daerah bertujuan untuk melindungi, mengamankan, melestarikan, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan identitas daerah sebagai jati diri dan kebanggaan daerah. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Ruang lingkup identitas daerah meliputi nama daerah ("Sukoharjo"), lambang daerah Kabupaten Sukoharjo, dan semboyan daerah ("Sukoharjo Makmur"). Penggunaan identitas daerah ini diwajibkan pada papan nama kantor pemerintah daerah, bangunan gedung, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas kegiatan usaha, dengan memperhatikan aspek estetika dan peraturan perundang-undangan. Produk asli daerah dalam kemasan juga wajib mencantumkan identitas daerah.
Pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha bertanggung jawab terhadap penguatan identitas daerah melalui sosialisasi, pemeliharaan, dan pengembangan. Pemerintah daerah berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh SKPD terkait. Masyarakat berperan serta dalam pelestarian dan penguatan identitas daerah melalui penyebarluasan di lingkungan masing-masing.
Pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman identitas daerah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyidikan oleh PPNS terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.