For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tojo Una-Una Dengan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Permendagri 100/2019 · Permendagri No. 100 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 100 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2019Publication Date:5 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Tojo Una-Una Dengan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Desember 2019
Publication Date05 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat dan titik kartometrik yang menjadi acuan batas daerah, serta menegaskan bahwa posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dilampirkan dalam bentuk peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)