For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Taborage Kecamatan Wotu, Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana, Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kalaena

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 November 2012Publication Date:9 November 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Taborage Kecamatan Wotu, Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana, Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kalaena
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date09 November 2012
Publication Date09 November 2012
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tabaroge di Kecamatan Wotu, Desa Koroncia di Kecamatan Mangkutana, serta Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, dan Desa Libukan Mandiri di Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari di Kecamatan Kalaena. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Desa Tabaroge merupakan penggabungan sebagian wilayah Desa Bahari dan Desa Kalaena. Desa Koroncia merupakan bagian dari Desa Teromu. Desa Tole, Desa Libukan Mandiri, Desa Kalosi, dan Desa Buangin merupakan bagian dari Desa Mahalona. Desa Mekar Sari merupakan bagian dari Desa Kalaena Kiri. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah desa induk setelah pemekaran serta jumlah penduduk, dusun, luas, dan batas wilayah desa hasil pembentukan.

(-)

(-)