on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kota Sukabumi 10/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui akses yang memadai, terpadu, dan berkesinambungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk keadilan dan perlindungan hukum, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta pelindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ini termasuk menjamin hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum, menyediakan bantuan hukum, dan melakukan sosialisasi perlindungan hukum. Di bidang pekerjaan dan kewirausahaan, Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen yang adil, memberikan pelatihan keterampilan kerja, dan memberikan bantuan permodalan untuk usaha mandiri. Dalam sektor kesehatan, Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik, melindungi dari diskriminasi dalam memeluk agama, mengembangkan sistem keolahragaan, menjamin akses ke layanan kebudayaan dan pariwisata, serta menyelenggarakan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah juga wajib menjamin infrastruktur dan pelayanan publik yang mudah diakses, memberikan pelindungan dari bencana, menyediakan layanan habilitasi dan rehabilitasi, memberikan konsesi, melakukan pendataan, serta menyediakan komunikasi dan informasi yang mudah diakses. Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada pelindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas dari kekerasan.