For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Also known as: Peraturan BKN 10/2019 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:15 Mei 2019Publication Date:14 Mei 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date15 Mei 2019
Publication Date14 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pengawas Koperasi. Pengawas Koperasi bertanggung jawab melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Jenjang jabatan terdiri dari Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada jumlah Angka Kredit yang dimiliki.

(-)

1. Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.