For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 9/2023 · Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:30 Oktober 2023
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date30 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 13 mengenai definisi Portal Peduli Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (4) dan (5) Pasal 17 yang mengatur tentang pendataan sidik jari biometrik Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Data CPMI yang telah tercatat di Sisko P2MI akan difasilitasi keberangkatannya oleh BP2MI, dan data tersebut akan dikirimkan dari Sisko P2MI ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu (Sisnaker). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)