For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia

Also known as: Permenhub 89/2015 · Permenhub No. 89 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 89 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2015Publication Date:8 Mei 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Mei 2015
Publication Date08 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penumpang angkutan udara niaga berjadwal terkait penanganan keterlambatan penerbangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pengelompokan keterlambatan penerbangan ke dalam 6 kategori berdasarkan durasi keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
  2. Faktor-faktor penyebab keterlambatan penerbangan, meliputi faktor manajemen airline (keterlambatan awak kabin, jasa boga, penanganan di darat, menunggu penumpang, ketidaksiapan pesawat), faktor teknis operasional (ketidaktersediaan bandar udara, gangguan lingkungan bandar udara, antrian pesawat, keterlambatan pengisian bahan bakar), faktor cuaca (hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang rendah, kecepatan angin tinggi), dan faktor lain-lain (kerusuhan, demonstrasi).
  3. Kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menyampaikan informasi keterlambatan kepada penumpang, menyediakan petugas khusus untuk menangani keterlambatan, dan memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai kategori keterlambatan.
  4. Jenis kompensasi yang wajib diberikan, meliputi minuman ringan, makanan ringan, makanan berat, ganti rugi uang tunai, pengalihan ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian biaya tiket.
  5. Kewajiban badan usaha angkutan udara untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
  6. Pengawasan dan penilaian terhadap badan usaha angkutan udara oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan ketaatan pelaporan, temuan pengawasan, dan penanganan keluhan penumpang.

Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen airlines. Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain.

(-)

Badan Usaha Angkutan Udara dapat diberikan sanksi berupa:
  1. Teguran tertulis jika bobot penilaian di bawah 60% selama 3 bulan berturut-turut.
  2. Pembekuan rute baru jika bobot penilaian di bawah 60% selama 3 bulan berturut-turut setelah teguran tertulis.
  3. Pengurangan rute jika bobot penilaian di bawah 60% selama 3 bulan berturut-turut setelah pembekuan rute.
  4. Pencabutan izin usaha jika bobot penilaian di bawah 60% selama 3 bulan berturut-turut setelah pengurangan rute.