Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penumpang angkutan udara niaga berjadwal terkait penanganan keterlambatan penerbangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Pengelompokan keterlambatan penerbangan ke dalam 6 kategori berdasarkan durasi keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
- Faktor-faktor penyebab keterlambatan penerbangan, meliputi faktor manajemen airline (keterlambatan awak kabin, jasa boga, penanganan di darat, menunggu penumpang, ketidaksiapan pesawat), faktor teknis operasional (ketidaktersediaan bandar udara, gangguan lingkungan bandar udara, antrian pesawat, keterlambatan pengisian bahan bakar), faktor cuaca (hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang rendah, kecepatan angin tinggi), dan faktor lain-lain (kerusuhan, demonstrasi).
- Kewajiban badan usaha angkutan udara untuk menyampaikan informasi keterlambatan kepada penumpang, menyediakan petugas khusus untuk menangani keterlambatan, dan memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai kategori keterlambatan.
- Jenis kompensasi yang wajib diberikan, meliputi minuman ringan, makanan ringan, makanan berat, ganti rugi uang tunai, pengalihan ke penerbangan berikutnya, atau pengembalian biaya tiket.
- Kewajiban badan usaha angkutan udara untuk memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan keterlambatan penerbangan yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Pengawasan dan penilaian terhadap badan usaha angkutan udara oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan ketaatan pelaporan, temuan pengawasan, dan penanganan keluhan penumpang.
Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen airlines. Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain.