For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 15/2015 · Permenkominfo No. 15 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 April 2015Publication Date:20 April 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 April 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk memperbarui persyaratan teknis yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan ini bertujuan menjamin keterhubungan jaringan, mencegah gangguan antar perangkat, melindungi masyarakat dari kerugian, serta mendorong industri dan inovasi teknologi telekomunikasi nasional. Persyaratan teknis dirumuskan berdasarkan adopsi atau adaptasi standar internasional, regional, atau hasil pengembangan nasional. Proses penyusunan melibatkan kelompok studi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, dan persyaratan teknis ini menjadi acuan untuk sertifikasi, izin stasiun radio, uji laik operasi, dan pengawasan teknis.

(-)

(-)