For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Evaluasi dan Pengkajian Pelaksanaan Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 12/2011 · Permenhan No. 12 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2011Publication Date:7 Juni 2011
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeEvaluasi dan Pengkajian Pelaksanaan Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date07 Juni 2011
Publication Date07 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011 ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI. Administrasi ini mencakup siklus pembinaan prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, hingga pemisahan. Evaluasi dan pengkajian dilakukan untuk memastikan kesesuaian penerapan dan norma administrasi oleh masing-masing Angkatan. Tim Evaluasi dan Pengkajian dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan melibatkan penelitian administrasi proses pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan. Evaluasi ini dilakukan setiap tahun anggaran dengan metode laporan data sekunder, kuesioner, dan wawancara. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan rapat koordinasi, penyusunan kebijakan pimpinan, dan penyempurnaan peraturan tentang Administrasi Prajurit TNI.

1. Peraturan pelaksanaan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)