For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 29/PMK.05/2019 · PMK No. 29/PMK.05/2019

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:22 Maret 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Maret 2019
Publication Date22 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU UIN kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal (UKT) program sarjana, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan sarana transportasi; tarif penggunaan laboratorium; dan tarif pengembangan bahasa. Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Tarif UKT program sarjana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan UKT pada perguruan tinggi agama negeri. Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2012/2013 ditetapkan dengan Keputusan Rektor, namun tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2012/2013. Tarif layanan penunjang akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor. BLU UIN dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kontrak tersebut. BLU UIN juga dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama. Mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% dari tarif layanan akademik tertinggi. Mahasiswa tertentu, seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau terdampak kondisi kahar, dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)