Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
- Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi).
- Mengklasifikasikan bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung:
- Administratif: Status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Teknis: Tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
- Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
- Menetapkan persyaratan administrasi dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
- Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung tertentu.
- Peran Masyarakat:
- Memberikan peran kepada masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pembinaan:
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.