For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 3/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:11 Mei 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date-
Publication Date11 Mei 2016
Place of EnactmentTahuna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, atau lebih dari satu fungsi).
    • Mengklasifikasikan bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  • Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Administratif: Status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Teknis: Tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
    • Menetapkan persyaratan administrasi dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan.
  • Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):
    • Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung tertentu.
  • Peran Masyarakat:
    • Memberikan peran kepada masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  • Pembinaan:
    • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF terkait ketentuan waktu lebih dirinci akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; waktu terkait hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF wajib sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; waktu terkait hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF wajib dilakukan; waktu terkait hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.