For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982

Also known as: UU 6/1985 · UU No. 6 Tahun 1985 · UU Nomor 6 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 1985Publication Date:10 Juni 1985
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1985
Publication Date10 Juni 1985
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1981/1982. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981.

Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran negara untuk Tahun Anggaran 1981/1982, serta saldo-anggaran-kurang yang terjadi. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 13.721.031.717.744,93, sementara pengeluaran negara sebesar Rp 13.769.121.880.673,33, menghasilkan saldo-anggaran-kurang sebesar Rp 48.090.162.928,40. Perincian lebih lanjut mengenai penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang diatur dalam lampiran undang-undang ini.

(-)

(-)