For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet Ke dan Dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: Permentan 26/2020 · Permentan No. 26 Tahun 2020 · Permentan Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2020Publication Date:16 September 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeTindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran Sarang Burung Walet Ke dan Dari Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date01 Oktober 2020
Publication Date16 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari Dalam wilayah negara Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina melalui tindakan karantina terhadap sarang burung walet. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan menyesuaikan dengan perkembangan persyaratan pemasukan atau pengeluaran sarang burung walet.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik atau kuasanya untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, menggunakan tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, serta melaporkan kepada pejabat karantina. Sarang burung walet harus memenuhi aspek keamanan pangan dan dikemas dengan kemasan yang kuat dan aman. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan registrasi tempat pemrosesan sebagai instalasi karantina dan pemenuhan persyaratan negara tujuan untuk pengeluaran sarang burung walet.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.