For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 3/2015 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 April 2015Publication Date:1 April 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date01 April 2015
Publication Date01 April 2015
Place of EnactmentTilamuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah melalui kerjasama yang adil, terbuka, saling menguntungkan, dan memperhatikan kearifan lokal.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip, subjek, objek, ruang lingkup, dan bentuk kerjasama daerah. Subjek kerjasama meliputi Kepala Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota, Pihak Ketiga, dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri. Objek kerjasama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, termasuk penyediaan pelayanan publik.

Bentuk kerjasama meliputi kerjasama antar daerah, dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dengan badan hukum, dan dengan lembaga atau pemerintah di luar negeri. Kerjasama dapat berupa pelayanan bersama, pengembangan sumber daya manusia, pembayaran retribusi, perencanaan dan pengurusan, pembelian penyediaan pelayanan, pertukaran layanan, pemanfaatan peralatan, serta kebijakan dan pengaturan.

Tata cara kerjasama diatur, termasuk prakarsa kerjasama, penyusunan rancangan perjanjian, dan konsultasi dengan pihak terkait. Rencana kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD. Kepala Daerah membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) untuk membantu persiapan kerjasama.

Hasil kerjasama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur penyelesaian perselisihan, perubahan, dan berakhirnya kerjasama, serta pembentukan badan kerjasama untuk kerjasama yang berkelanjutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaian perselisihan kerja sama yang masih berjalan diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

(-)