For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kerjasama Antar Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 18/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 Agustus 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Antar Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date-
Publication Date21 Agustus 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 31 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Pasal 85 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memerlukan pembentukan peraturan daerah sebagai landasan kerjasama antar desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk kerjasama desa meliputi urusan di bidang pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan bidang-bidang lainnya sesuai keperluan dan kesepakatan.
  2. Kerjasama desa yang membebani masyarakat desa harus mendapat persetujuan BPD.
  3. Kerjasama desa dengan pihak ketiga harus mendapat persetujuan BPD dan meliputi bidang peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan tehnologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain kerjasama yang menjadi kewenangan desa.
  4. Pembentukan kerjasama desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama, sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Kerjasama.
  5. Dalam rangka pelaksanaan kerjasama desa dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah desa, Anggota permusyawaratan Desa, Lembaga kemasyarakatan, Lembaga lainnya yang ada di Desa, dan Tokoh masyarakat.
  6. Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten wajib menyelesaikan perselisihan yang terjadi sebagai akibat pelaksanaan kerjasama antar desa.
  7. Kerjasma desa yang membebani masyarakat dan desa, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan BPD dan segala kegiatan dan biaya dari bentuk kerjasama desa wajib dituangkan dalam APBdes.
  8. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa.

(-)

(-)