For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Dampak Bahaya Agensia Biologi dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 5/2015 · Permenhan No. 5 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 April 2015Publication Date:10 April 2015
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenanggulangan Dampak Bahaya Agensia Biologi dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date23 April 2015
Publication Date10 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menanggulangi dampak bahaya agensia biologi dari aspek kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah potensi ancaman biologis yang dapat menimbulkan wabah penyakit menular atau kematian, serta merusak lingkungan dan mengancam pertahanan negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur penanggulangan dampak bahaya agensia biologi secara sistematis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI dalam penanggulangan wabah, klasifikasi mikroorganisme berdasarkan risiko, serta prinsip-prinsip penanggulangan yang meliputi respon cepat, keselamatan manusia, dan koordinasi terintegrasi. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait penanggulangan wabah, termasuk kewajiban koordinasi dan penggunaan sumber daya kesehatan yang ada.

(-)

(-)