Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi tantangan pertahanan negara yang semakin kompleks, termasuk ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida seperti terorisme dan perang siber. Perubahan ini juga menyesuaikan batas usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. TNI ditempatkan di bawah Presiden dengan koordinasi Kementerian Pertahanan untuk kebijakan dan strategi pertahanan. Tugas pokok TNI meliputi operasi militer untuk perang dan selain perang, seperti mengatasi gerakan separatis, terorisme, dan membantu tugas pemerintahan di daerah. Prajurit TNI dapat ditempatkan di kementerian/lembaga tertentu dan memiliki batas usia pensiun yang diatur secara rinci.