on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2015 tentang APBD TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 4/2015 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2016. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.512.333.820.306,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.549.554.886.146,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 37.221.065.840,00), serta pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.